Rabu, 14 April 2010

UU Badan hukum Pendidikan (BHP)

UU Badan hukum Pendidikan (BHP)
Jika kita membaca UU BHP tersebut, maka aknan tampak begitu indah. Maksud adri UU tersebut bagus, namun pada realitasnya yang terjadi justru sebaliknya. Negeri yang sangat besar ini lebih membuthkan pemerataan daripada mengakselerasi suatu institusi teetentu untuk melejit sendirian. Apalgi efek buruknya justru yang lebih dulu hadir daripada manfaatnya. Seperti yang diketahui sebelum UU ini di sahkan oleh pemerintah, banyak dari kalangan mahasiswa-mahasiswa ataupun yang lainnya yang menentang UU BHP tersebut. Demonstrasi terjadi dimana-mana untuk menolak Undang-undang tersebut. Mereka beranggapan bahwa UU BHP merupakan suatu produk liberalisasi dan suatu bentuk komersialisme. Seharusnya pemerintah dan Negara harus semakin banyak memfasilitasi dunia pendidikan. Kita butuh pemerataan dan akses serta layanan yang setara ppada setiap warga Negara.
Mahkamah Konstitusi ( MK ), secara mengejutkan membuat suatu keputusan yang mengejutkan banyak pihak. Lembaga ini membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP ). Karena UU No 9 tahun 2009 ini dinilai bertentangan dengan Undang – Undang dasar 1945. Keputusab MK ini sekaligus menjawab penilaian publik bahwa UU tersebutmerupakan bentuk liberalisasi dan komersialisme.
Sudah saatnya kita kembali ke tujuan pendidikan kita. Kita juga harus kembali ke prinsip hak yang setara dari setiap warga negaraunutk mendapatkan akses dan layanan pendidikan yang berkualitas. Namun situasi terkini yang dapat kita lihat adalah hanya orang – orang yang kara yang dapat mengeyam pendidikan lebih jauh. Yang semata- mata hanya mengandalakn keuangannya. Tak heran jika yang masuk ke perguruan-perguruan top di Indonesia tak mesti yang terpandai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar