Senin, 19 April 2010

SMS Dilarang di India Utara

Pemerintah India melarangpemakai telepon selular (ponsel) kartu pascabayar menggunkan layanan pesan singkat atau SMS. Laarangan ini diumumkan jumat (16/4) di negara bagian Jammu dan Kashmir. India Utara.

Pemerintah juga membatasi pemakai ponsel kartu pra-bayar mulai tengah malam pada 16 april. alasannya, pemerintah memprihatinkan masalan keamanan.

Departemen Telekomunikasi telah meminta 12 operator, termasuk perusahaan milik negar BSNL, untuk menarik layanan SMS itu. Untuk pemakai kartu parabayar, hanya layanan SMS dibatasi 10 SMS perhari.

SMS dari luar daerah layanan Jammu dan Kashmir di India dan jaringan opertor jarak jauh international tak bisa dikirim ke pemakai telepon selular di daerah layanan Jammu dan Kahmir. Opertor juga elah diminta segera menghentikan semua paket tarif yang menawarkan layanan SMS gratis.

Ini adalah kali kedua sejak november 2009, pemerintah mengeluarkan pengarHn sehubungan dengan pengguna ponsel de negara bagian itu. Pada November itu, kementrian Dalam Negeri melarang layanan prabayar selama lebihh dari 2,5 bulan karena adanya kekhawatiran keamanan.

Selain itu, fasilitas layanan suara yang diberikan kepada'' telemarketer'' juga akan segera ditarik..




by antara.

Di India, Punya Ponsel Lebih Penting dari WC

Di India, orang lebih mudah mengakses telepon selular (ponsel) daripada mengakses WC. United Nation Univerity (UNU) melaporkan sekitar separuh dari jumlah rakyat India Memiliki posel.


Tap, " sekitar separuh dari mereka tak dapat memperoleh keperluan tpilet, " kata Zafar Adeel, direktur Insitute for Water, Environment and Health (IWEH) di UNU.


Pemimpin UN Water ( badan kordinasi pekerjaan yang berkaitan dengan air di 27 lembaga PBB dan mitra mereka) itu mengungkapkan India memiliki 545 juta ponsel. Jumlah ini cukup untuk melayani 45 persen penduduk. Tapi, hanya 366 juta orang (31 persen) yang memiliki akses ke sanitasi yang baik pada 2008.


Menurut UNU, untuk membangun satu toilet dibutuhkan dana 300 dollar. Jumlah itu sudah ternasuk untuk membayar tenga kerja. by antara

Rabu, 14 April 2010

Kalimat If Clause

The greatnes the movie is also atributed by warenr bros, big movie company. If were made by small company instead, ed will not be this big.

kalimat pasif

In thw epic that New York times call as sweeping spectade winning director. Clint eastwood taps into the single greatest emptional truth ef warfare ; soldier my fight their country, but they die for their friend. The movie hailed by critic as a film awesome power and blistering provocation, and amazing feat. Flag of our father is a powerful true story of heroism and bravery that should be shared and remembered

DO'A

Do'a
Do'a adalah suatu proses komunikasi antara manusia dengan sang Khalik ( pencipta ). Komuikasi amatlah sangat penting buat kita sebgai mahluknya. Kalau kita tidak pandai-pandai dalam berkumunikasi, kita akan salah dalam berprilaku. Oleh karena itu, ketika kita dalm melakukan komunikasi kepada Alla SWT, haruslah melakukannya dengan cara yang baik dan benar. Artinya kita harus Allha SWT dulu untuk bisa bekomunikasi dengan baik.
Sesuain dengan karekteristikmanusia yang dhoif ( lemah ) dan fakir. Maka manusia memiliki kebututhan yang luar biasa kepada Allah SWT yang maha kaya . Do'a adalah sarana kita untuk mengkomuikasikan kebutuhan atau keinginan kita kepada Allah. Do'a pun menjadi instrument yang sanagt penting dan kuat untuk menolak sesuatu yang tidak diinginkan, atau mendatangkan sesuatu yang kta inginkan. Do'a sebagai satu-satunya sumber dan tujuan kehidupan. Diman saat berdo'a seseorng sesungguhnya tengah menundukkan hati, merendahkan diri dihadapan Allah SWT. Membentuk suatu pengakuan bahwa sandarannya dalam kehidupan ini adlah Allah SWT yang mengatur segala urusannya bahkan hidup dan matinya. Karena do'a merupakan sebuah implementasi atas keyakinan seseorang kepada Allah.
Allah SWT berfirman dalam al-qur'an : " berdo'alan kepada-KU, niscaya akan kuperkenankan bagimu, sesunggunya orang-orang ang menyombongkan diri dari menyembahku kan masuk ke dalam neraka jahannam dalam keadaan hina. ( QS: Al-Mu'min : 66).
Karen itu, setiap muslim haruslah sepenuhnya kepada Alla SWT bukan kepada yang selain Allah. Tak heran, pada dasarnya setiap muslim dalam aktivitas keseharinnya yang tidak tebakut dengan do'a. missal do'a dalam bercermin, do'a sebelum dansesudah makan, do'a sebelum tidur dan sesudahnya, do'a berkendara, do'a pagi dan petangyang dianjurkan oleh Rasulullhan SAW, dan do'a dikala mendapatkan kebaikan dan keburukan ( musibah ). Bahkan wahai sardaraku yang seiman, ucapan salam yang kita ucapakan tatkala betrtemu dengan teman – teman kita merupakan sebuah do'a.
Kadang kita merasa do'a-do'a yang kita panjatkan pada Allah SWT belum juga dikabulkan setelah menunggu lama. Tentunya Allah tak semudak membalikkan telapak tangan kita dalam mengabulkan do'a-do'a kita. Janganlah sampai terlintas dalam benak kita bahwa Allah tidak sayag pada hambanya dan tidak mengabulkan do'a-do'anya.
Karena pada dasarnya Allah SWT akan mengabulkan do'a – do'a yang diminta oleh hambanya. Akan tetapi Allah hanyalah menunda do'a – do'a yang diminta oleh hambanya. Maka ada baiknya kalau kita sebagai mahluknya mengevaluasi diri kita sendiri. Apakah kita selama ini telah menjalankan perintah –perintahNya dan beriman kepada-Nya.
" Dan apabila hamba-hamba-Ku betanya kepadamu tentang Aku, maka ( katakanlah ) bahwasanya Aku adalah dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-K, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." ( QS ; Al-Baqarah ; 186).

Islam dan Pemrintahan

Islam dan Pemrintahan
Pada dasarnya pemerintaha islam tegak diatas pilihan bebas umat. Pemerintahan islam bukanlah pemerintahan yang teokrasi seperti yang telah dipahami oleh barat pada abad pertngahan silam, akan tetapa pemerintahan islam merupakan pemerintahan sipil yang menjungjung tinggi bersasaskan islam. selain itu dalam islam juga sangat memperhatikan nilai – nilai dan norma-norma dalam islam. setiap orang yang jadi pemimpin adalah orang yang diperkejakan di tengah-tengah manusia. Ini artinya, dalam pemerintahan islam orang atau pemimpin yang menjalankan tugasnya berada dibawah pengawasan ummat dan kontrol mereka. Maka dari itu, wajiblah bagi seorang pemimpin untuk menjalankan fungsinya sebaik mungkin. Wajiblah bagi mereka meberikan peringatan, nasehat dan kritik kepadanya. Begitu juga sebaliknya umat atau manusia yang berada dibawah kepemimpinannya wajib memberikan teguran, nasehat, dan kritiknya kepada seorang pemimpinnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi gap antara seorang pemmimpin dengan ummatnya. Rujukan yang dipakai dalam pemerintahan islam ini bukanalah berdasarkan dan bersandarkan atas kehendak dan kemauan dari dalam dirinya, dan diantara mereka tidak mempunyai berhak untuk merubahnya sedikitpun. Rujukan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah berdasrkan dan bersandarkan kepada Kitabullah (al-Qur'an) dan As-Sunnah. Untuk memutuskan suatu perkara dalam pemerintahan islam di kenal yang namanya musyawarah. Maka haruslah bagi seorang pemimpin untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan ummatnya dalam memutuskan suatu perkara. Tidak di benarakan apabila seorang pemimpin telah melakukan musyawarah akan tetapi ternyata keputusan yang diambil berdasarkan hak dan kemauannya sendiri.

UU Badan hukum Pendidikan (BHP)

UU Badan hukum Pendidikan (BHP)
Jika kita membaca UU BHP tersebut, maka aknan tampak begitu indah. Maksud adri UU tersebut bagus, namun pada realitasnya yang terjadi justru sebaliknya. Negeri yang sangat besar ini lebih membuthkan pemerataan daripada mengakselerasi suatu institusi teetentu untuk melejit sendirian. Apalgi efek buruknya justru yang lebih dulu hadir daripada manfaatnya. Seperti yang diketahui sebelum UU ini di sahkan oleh pemerintah, banyak dari kalangan mahasiswa-mahasiswa ataupun yang lainnya yang menentang UU BHP tersebut. Demonstrasi terjadi dimana-mana untuk menolak Undang-undang tersebut. Mereka beranggapan bahwa UU BHP merupakan suatu produk liberalisasi dan suatu bentuk komersialisme. Seharusnya pemerintah dan Negara harus semakin banyak memfasilitasi dunia pendidikan. Kita butuh pemerataan dan akses serta layanan yang setara ppada setiap warga Negara.
Mahkamah Konstitusi ( MK ), secara mengejutkan membuat suatu keputusan yang mengejutkan banyak pihak. Lembaga ini membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP ). Karena UU No 9 tahun 2009 ini dinilai bertentangan dengan Undang – Undang dasar 1945. Keputusab MK ini sekaligus menjawab penilaian publik bahwa UU tersebutmerupakan bentuk liberalisasi dan komersialisme.
Sudah saatnya kita kembali ke tujuan pendidikan kita. Kita juga harus kembali ke prinsip hak yang setara dari setiap warga negaraunutk mendapatkan akses dan layanan pendidikan yang berkualitas. Namun situasi terkini yang dapat kita lihat adalah hanya orang – orang yang kara yang dapat mengeyam pendidikan lebih jauh. Yang semata- mata hanya mengandalakn keuangannya. Tak heran jika yang masuk ke perguruan-perguruan top di Indonesia tak mesti yang terpandai.