Kegiatan ini perlu juga didukung oleh yang namanya "etika" yaiut adab, aikap atau perilaku yang baik anatara sesama. etika dalam berbisnis merupkan salah faktor pendukung dalam menentukan sukses atau tidaknya daln menjalanka bisnisnya karena hal ini berhubungan langsung dengan konsumen. sedangkan promosi itu sendiri adalah sebagai alat perangsang bagi konsumen untuk segera melakukan pembelian, umumnya bersifat jangka pendek. jadi etika bisnis dalam promosi merupakan suatu sikap yang harus dilakukan atau diterapkan oleh pemasar dalam menjalankan kegiatan pemasaranya.karena denagn etika inilah yang akan menimbulkan kesan dan citra bagi perusahaan. sehingga perusahaan perlu memperhatikan dan menjaga dengan baik dalam beretika agar citra perusahaan tertap terjaga dam memperoleh konsumen yang telah di targetkan.
Etika pemasaran atau etika promosi adalah bagian dari etika bisnis. Etika bisnis menunjuk kepada studi tentang aspek-aspek moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis (Bertens). Etika sebagai studi atau kajian adalah etika filosofis atau bagian dari ilmu falsafah. Sedangkan etika sebagai praksis adalah etika terapan yang merupakan pedoman berperilaku bagi komunitas moral tertentu.
jika definisi tentang etika bisnis di atas dikaitkan dengan empat kaidah dasar moral di atas, maka etika promosi (sebagai bagian dari etika bisnis) menunjuk kepada studi tentang aspek-aspek moral dari kegiatan melakukan promosi bisnis.
Moral adalah sistem nilai atau konsensus sosial tentang apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas. Perbuatan manusia atau institusi dalam melakukan promosi bisnis adalah baik atau buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dinilai dengan pedoman apakah perbuatan itu adalah sesuai dengan asas-asas beneficence, nonmaleficence, menghormati manusia, dan adil atau tidak. Pedoman berpromosi itulah yang dinamakan etika promosi.
asas-asas etika umum atau kaidah-kaidah dasar moral, yaitu:- Asas kewajiban berbuat yang baik (beneficence, amar ma?ruf).
- Asas kewajiban tidak berbuat yang menimbulkan mudharat (nonmaleficence, nahi mungkar, do no harm, primum non nocere).
- Asas menghormati otonomi manusia (respect for persons).
- Asas berlaku adil (justice, fairness).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar